Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang menjadi landasan bagi hakim dalam mempertimbangkan alasan pemberat dan peringan dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat dan memerlukan penanganan yang tegas namun tetap berkeadilan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, seperti peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, dampak terhadap korban atau masyarakat, serta tingkat kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, alasan peringan dapat mencakup pengakuan bersalah, sikap kooperatif selama proses hukum, serta keadaan pribadi pelaku seperti usia muda atau tekanan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum alasan pemberat dan peringan diatur secara eksplisit dan implisit dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh interpretasi hakim. Dalam hal tersebut, pemidanaan tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam UU Narkotika dengan mempertimbangkan faktor pemberatan dan peringanan hukuman. Pemberatan diberikan jika pelaku berperan besar dalam peredaran narkotika, melibatkan anak-anak, atau menyebabkan dampak sosial luas. Sementara itu, peringanan diberikan untuk pelaku yang kooperatif, menyesali perbuatannya, atau dianggap korban yang membutuhkan rehabilitasiÂ