Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar dalam sektor kelautan yang dapat dioptimalkan melalui konsep ekonomi biru. Namun dalam praktiknya, pengembangan perdagangan internasional kelautan masih menghadapi berbagai tantangan hukum sektor yang berpotensi menghambat upaya pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur perdagangan sektor laut dalam konteks blue economy, serta menganalisis tantangan hukum yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan regulasi, lemahnya pengawasan hukum, dan belum optimalnya integrasi prinsip dalam kebijakan perdagangan kelautan. Selain itu, peraturan nasional belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional seperti UNCLOS, SDGs, dan prinsip perdagangan hijau. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi hukum melalui harmonisasi lintas kebijakan sektor, pembentukan payung hukum khusus tentang ekonomi biru, penguatan kapasitas penegakan hukum, serta perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat pesisir. Reformasi ini penting untuk mewujudkan sektor kelautan yang berdaya saing global namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan ekologis. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum kelautan yang progresif, integratif, dan berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan agar Indonesia dapat mengoptimalkan potensi maritimnya di kancah global secara adil dan ekologis. Kata Kunci: Ekonomi Biru , Hukum Kelautan, Perdagangan Internasional, Keberlanjutan, Indonesia.