Lembaga Penjaminan Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2005 guna memberikan kewajiban bagi setiap bank untuk menjaminkan dana dan memberikan perlindungan hukum kepada nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Namun belum semua dana nasabah yang disimpan di bank, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, karena ada pembatasan jumlah dana yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. Banyak Bank Digital yang memiliki suku bunga diatas ketentutan oleh Lembaga Penjamin Simpanan permasalahannya adalah terkait regulasi yang mengatur terkait bunga simpanan tinggi dalam bank digital di Indonesia dan bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan mengatur dan melaksanakan pertanggungjawaban terhadap nasabah bank digital di Indonesia yang memiliki bunga simpanan tinggi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian Normatif. Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan hanya sebatas penetapan pada simpanan bagi nasabah di dalam bank digital. Hal ini dapat dikomparisikan dengan putusan Nomor 534/PDT/2018/PT.DKI yang terdapat ketiadaan pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan. Seharusnya Lembaga Penjamin Simpanan menempatkan beberapa orangnya untuk mengaudit Bank tersebut