Indonesia adalah negara yang diatur oleh hukum, pengaturan penyelesaian sengketa alternatif sangat penting bagi negara hukum. Gagasan bahwa kasus pidana dapat memiliki penyelesaian alternatif terkait denganisifat hukumipidana ituisendiri. Menurut Van Bemmelen, ihukum pidanaiadalah obat terakhir, khususnya obat terakhir. Ketika berurusan dengan anak-anakiyang bermasalahidenganihukum, seseorang harusiselalu mempertimbangkanibagaimana keadaanianak-anak berbeda dengan orang dewasa. Istilah “diversi” sering kali digunakan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidanai Anak untuk menggambarkan penggunaan mediasi penal yang relatif baru sebagai alternatif peradilan anak untuk menangani anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Diversi dilakukan dengan bermaksud memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk menjadi orang baik kembali dan dapat diterima oleh masyarakat melalui jalur nonformal dengan melibatkan sumber daya masyarakat. Diversi juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi aparat penegak hukum maupun aparat penegak hukum atas kasus-kasus yang melibatkan anak yang terlanjur melakukan tindak pidana. Adapun hasil yang dapat diharapkan dari adanya proses pengaturan diversi adalah penurunan jumlah anak yang masuk dalam sistem peradilan pidana. menempatkan pengalihan dan keadilan restoratif di garis depan penyelesaian kasus anak; meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanganan anak yang bermasalah dengan hukum; serta meningkatnya peraniadvokat dalami kasus pengadilanianak. Anak yang melakukan kejahatan tidak boleh dihukum di Lapas; sebaliknya, mereka harus dikembangkan secara mental dan psikologis untuk menjadi lebih baik.Hal ini sesuai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengamanatkan agar anak sebagai pelaku tindak pidana mendapat pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau biasa disebut dengan (LPKA). KataiKunci : Hukum, PidanaiAnak, Diversi