Saat ini, insiden kekerasan seksual mengalami peningkatan dan terjadi di berbagai lokasi seperti sekolah, komunitas, kantor, kampus, dan lingkungan lainnya. Kekerasan seksual juga sering menimpa anak-anak di bawah umur. Kejadian ini tidak hanya terbatas pada kota-kota besar, melainkan juga merambah ke kota kecil dan bahkan pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang dapat menangani kasus kekerasan seksual, seperti DP3AP2KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai instansi yang mendukung Gubernur Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama dalam aspek pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Lembaga ini memiliki fungsi dalam komunikasi, informasi, edukasi, pengelolaan data, serta partisipasi masyarakat. Fokus utama pembahasan adalah implementasi program perlindungan korban kekerasan seksual oleh BP3AP2KB di Provinsi Jawa Tengah. Pertanyaannya adalah apakah lembaga ini mampu melaksanakan semua program yang telah direncanakan atau justru memberikan tanggung jawab tambahan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Dinas DP3AP2KB terdapat 2 program, pertama PPPA (Pemberdayaan dan perlindungan anak) dan daldukkb (Pengendalian Penduduk dan penyuluhan Keluarga Berencana).