Korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Indonesia merupakan salah satu skandal terbesar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan politisi. Skandal ini mencuat pada tahun 2011-2012 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek senilai 5,9 triliun rupiah. Penyelidikan menemukan bahwa sebagian besar dana tersebut disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah. Modus operandi yang digunakan meliputi mark-up anggaran, penyuapan, dan pembagian proyek secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu. Dampak korupsi ini sangat merugikan, tidak hanya dari sisi finansial negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses administrasi kependudukan yang lebih baik. Studi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kasus, aktor-aktor kunci yang terlibat, serta implikasi hukum dan sosial yang ditimbulkan. Melalui analisis kasus ini, diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang mekanisme korupsi di sektor publik dan penting reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2024