Perkembangan zaman yang semakin pesat, membuat banyak teknologi tersebar di seluruh dunia contohnya sepeda motor. Sepeda motor yang banyak digunakan sebagai alat transportasi, tidak memiliki batasan usia, sehingga anak di bawah umur dapat menggunakannya. Di Tanjungpinang sendiri sudah sangat marak pengendara anak di bawah umur, tidak adanya batasan akan fenomena tersebut. Menurut Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan atau minimal berusia 17 tahun”. Perumusan masalah yang akan dibahas adalah Apa penyebab maraknya pengendara motor dibawah umur kota tanjungpinang dan Bagaimana Solusi Pemerintah dan aparat penegak hukum Tanjungpinang dalam menangani permasalahan Pengendara Motor Dibawah Umur. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yaitu yuridis-empiris dengan pendekatan struktural yang dimana menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dari faktor-faktor penyebabnya 1) hal ini terjadi karena kurangnya sarana transportasi umum di Tanjungpinang, 2) terjadi karena kebiasaan di rumahnya yang dibebaskan oleh para orangtua, 3) pengaruh teman sebaya. Solusi dan kebijakannya jika adanya pelanggaran yang terjadi yang disebabkan pengendara motor dibawah umur maka akan dikenakan teguran beserta sanksi. Pihak pemerintah harus lebih peka terhadap permasalahan-permasalahan seperti ini agar dapat mengurangi korban jiwa dalam kasus kecelakaan yang disebabkan anak di bawah umur.