Silaban, Andre S.F.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perusahaan Atas Paksaan Dalam Pembuatan Surat Pengunduran Diri Silaban, Andre S.F.; Yudhantaka, Lintang
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 15 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13768907

Abstract

Pengunduran diri mengacu pada langkah sukarela seseorang untuk melepaskan atau menarik diri dari posisi atau tanggung jawab, seperti pekerjaan, jabatan, atau organisasi. Alasan di balik pengunduran diri bisa bermacam-macam, dan keputusannya mungkin dipengaruhi oleh faktor pribadi atau profesional. Beberapa situasi dalam dunia bisnis menunjukkan adanya tekanan atau paksaan dalam proses pengunduran diri yang dilakukan demi kepentingan perusahaan. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya keputusan mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi, dan setiap orang mempunyai kondisi dan motivasi yang berbeda-beda, tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Proses ini harus dilaksanakan dengan bijaksana, termasuk memberikan pemberitahuan yang memadai kepada atasan dan rekan kerja, dan melakukan transisi yang lancar untuk meminimalkan dampak terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative law study) yang dapat disimpulkan sebagai tindakan mempelajari berbagai macam aturan hukum formal seperti undang-undang. Metode penelitian ini melibatkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan pertama melibatkan analisis menyeluruh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum dan langkah hukum yang dapat diambil oleh pekerja yang menghadapi tekanan dalam proses pengunduran diri di lingkungan kerjanya. Sehingga dengan adanya perlindungan dan penindakan hukum tersebut maka pekerja akan lebih mudah menerima dan mengambil hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari perusahaan.