Faisal Rizza
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLA KERJA KEMITRAAN DI ERA EKONOMI BERBAGI (STUDI KASUS LOGISTIK E-COMMERCE DI PT.X) Rut Gloria Anugrah; Cynthia Vanessa Djodjobo; Faisal Rizza
CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. 2 No. 4 (2022): CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/cemerlang.v2i4.540

Abstract

Perkembangan cara kerja industri telah mengarah kepada sistem sharing economy. Kepemilikan asset tidak lagi berpusat pada kepemilikan satu orang. Siste berubah menjadi peer-to-peer economy menjadikan pola kerja dalam industri dikaitkan dengan pola kerja kemitraan. Kemitraan yang termasuk dalam ranah hukum perdata menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum terkait dengan ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja dalam hubungan kemitraan dalam hak dan kewajibannya. Saat ini, kemitraan yang dilaksanakan terjalin tanpa keseimbangan antara pihak-pihak yang berkepenitngan yang memberi kesan bahwa salah satu pihak dituntut lebih banyak disbanding pihak lainnya sehingga kerap kali menyebabkan perselisihan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola kerja kemitraan di era ekonomi berbagi yang ada di PT.X. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kontekstual. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak manajemen perusahaan dalam hal ini divisi HR dan mitra kurir. Hasil penelitian menunjukkan hubungan kemitraan antara perusahaan e-commerce dengan mitra kurir belum memenuhi prinsip-prinsip kemitraan yaitu kesetaraan atau keseimbangan, transparan dan saling menguntungkan dan terdapat unsur-unsur dari hubungan kerja yang terjadi yang diindikasikan dari adanya perlakukan kepada mitra sebagai pekerja pada hubungan kerja.
Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Faisal Rizza
EKONOMIKA45 :  Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan Vol. 9 No. 2 (2022): Juni : Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas 45 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30640/ekonomika45.v9i2.912

Abstract

Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampak kerugian yang ditimbulkan, mogok nasional menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha dan Pemerintah serta berpeluang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Hukum ketenagakerjaan hanya mengatur mogok kerja sedangkan terminologi mogok nasional tidak ada didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisa melalui metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum mogok nasional dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah mogok kerja, dan tidak mengenal istilah Mogok Nasional, sehingga aksi yang dilakukan oleh SP/SB tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi unjuk rasa maupun Demonsrasi SP/SB secara Nasional, bukan sebagai Mogok Nasional. Antara mogok kerja dengan unjuk rasa atau demonstrasi pekerja/buruh adalah 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda, karena dasar hukum pelaksanaannya berbeda dan memiliki persyaratan yang berbeda pula. Akibat hukum apabila melakukan mogok nasional antara lain: upah selama mogok nasional tidak dibayar dan Pemutusan Hubungan Kerja.