Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampak kerugian yang ditimbulkan, mogok nasional menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha dan Pemerintah serta berpeluang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Hukum ketenagakerjaan hanya mengatur mogok kerja sedangkan terminologi mogok nasional tidak ada didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisa melalui metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum mogok nasional dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal istilah mogok kerja, dan tidak mengenal istilah Mogok Nasional, sehingga aksi yang dilakukan oleh SP/SB tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi unjuk rasa maupun Demonsrasi SP/SB secara Nasional, bukan sebagai Mogok Nasional. Antara mogok kerja dengan unjuk rasa atau demonstrasi pekerja/buruh adalah 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda, karena dasar hukum pelaksanaannya berbeda dan memiliki persyaratan yang berbeda pula. Akibat hukum apabila melakukan mogok nasional antara lain: upah selama mogok nasional tidak dibayar dan Pemutusan Hubungan Kerja.