ABSTRAK. Hutan dan lahan sebagai sumber keyakaan alam milik Indonesia dianggap sebagai modal dasar pembangunan ekonomi nasional dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan hukum mengenai perlindungan hutan dan lahan salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun pada faktanya, tuntutan hutan sebagai paru-paru dunia semakin sulit diharapkan. Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi peristiwa tahunan di Indonesia, yang mana sebagian besar disebabkan oleh orang dan korporasi baik disengaja atau karena kealpaanya. Banyaknya kasus kebakaran yang terjadi, menjadi bukti bahwa Indonesia belum serius mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kebakaran hutan dan lahan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan kebijakan kriminal sebagai penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, keseluruhan data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penetian ini diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kebakaran hutan dan lahan dibedakan menjadi orang dan korporasi baik karena kesengajaan atau kealpaan. Pertanggungjawaban pidana korporasi ialah sanksi pidana pokok ditambah 1/3 lebih berat dari pada pertanggungjawaban pidana orang perorangan. Kebijakan kriminal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui upaya penal dan non penal. Dengan penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa. ABSTRACT. Forests and land as sources of natural wealth belonging to Indonesia are considered the basic capital for national economic development and are used as much as possible for the prosperity of the people. One of the legal provisions regarding forest and land protection is regulated in Law Number 41 of 1999 concerning Forestry. However, in fact, the demands of forests as the lungs of the world are increasingly difficult to hope for. Forest and land fires have become an annual event in Indonesia, most of which are caused by people and corporations, either intentionally or through negligence. The large number of fire cases that occur is proof that Indonesia is not yet serious about addressing this problem. This research aims to determine the form of criminal liability for perpetrators of forest and land fires in relation to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry and criminal policies for dealing with criminal acts of forest and land fires. This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis. This research data was collected through literature study using secondary data, all data was processed and analyzed qualitatively. The results of this research show that the form of criminal liability for forest and land fire perpetrators is differentiated into individuals and corporations, whether on purpose or negligence. Corporate criminal liability is the basic criminal sanction plus 1/3 more severe than the criminal liability of an individual. Criminal policy as an effort to overcome criminal acts of forest and land fires can be carried out through penal and non-penal measures. By implementing criminal law application, prevention without punishment, influencing views of society on crime and punishment.