Muhammad Andita Atma Graha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukuman Mati dalam Kasus Herry Wirawan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Islam Muhammad Andita Atma Graha; Fariz Farrih Izadi
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9783

Abstract

Abstrak. Pelecehan seksual pada anak adalah suatu bentuk kejahatan terhadap anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.Pelecehann seksual ini dapat berupa melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak.Hukum Islam belum mengatur mengenai sanksi untuk menghukum pelaku pemerkosaan,sedangkan Al Qur’an dan Hadist tidak menjelaskan secara jelas mengenai hukuman bagi pelaku pelecehan seksual. Karena Al-Qur’an dan Hadist belum mengatur sanksi perbuatan pelecehan seksual, maka penerpana sanksi bagi pelaku ditentukan dengan hukuman ta’zir, ta’zir sanksi yang diberlakukan kepada pelaku jarimah yang melakukan pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia dan tidak termasuk ke dalam kategori hudud atau kafarat. Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bagaimana bentuk pemidanaan dan penetapan pidana khususnya pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,Kemudian penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih kedepannya masih dapat diberlakukan. Hal tersebut disebabkan sanksi pidana mati hanya diterapkan pada ketentuan-ketentuan tertentu saja.Kemudian kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang luar biasa yang menyangkut kemanusiaan, serta adanya pembatasan mengenai kebebasan hak asasi seseorang dan pidana mati tidak lagi menjadi bentuk pidana pokok, melainkan pidana alternatif. ABSTRACT. Sexual despising is some kind of crime that happened to a child in which adult or older childreen use a child as a sexual stimulating.one example of sexual despising is a sexual intercourse with under age child. Islam's law has not regulate what kind of punishment to assailant, meanwhile Al Quran n hadist didn't explain explicitly about what kind of punishment to suspect of sexual despising. Because it hasn't been in Al Quran or hadist yet, so the punishment given to the suspect is based on what we called ta'zir law, ta'zir punishment are related to Allah rights or humans rights and its not include in hudud or kafarat category, The purpose of this paper is to examine how the forms of punishment and criminal penalties, especially the death penalty against perpetrators of sexual violence against children, Thenthe imposition of the death penalty on perpetrators of sexual violence against children can still be enforced in the future.This is because the death penalty is only applied to certain provisions. Then sexual violence against children is an extraordinary crime that involves humanity, and there are restrictions on the freedom of a person's human rights and the death penalty is no longer a form of basic crime, but an alternative punishment.