Nurhakiki, Azizah Dzakiah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemutusan Hubungan Diplomatik Antara Iran dengan Albania Terkait Adanya Kasus Serangan Siber Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Nurhakiki, Azizah Dzakiah; Mohammad Husni Syam
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9823

Abstract

Abstrak. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Internasional mengkoordinasi dan memfasilitasi kerjasama antar negara negara yang saling tergantung satu sama lain. Praktik Hukum Internasional tidak dapat terpisahkan dari masalah diplomasi, politik dan sikap, pola atau kebijakan hubungan luar negeri. Metode Pendekatan Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dan data sekunder melalui inventarisasi hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu pendekataan yang mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum serta prinsip-prinsip umum hukum internasional. Konvensi Wina 1961 mencakup aspek hukum diplomatik sebagai ketetapan hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik yang didasarkan pada kesepakatan dan diatur dalam instrument hukum sebagai kodifikasi kebiasaan dan kemajuan hukum internasional. Pasal 2 Konvensi Wina 1961 membentuk dasar hubungan diplomatik, yang menetapkan bahwa ikatan diplomatik dan tugas permanen harus dibentuk. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: Konvensi Wina 1961 tidak mengatur bagaimana hubungan diplomatik antara Iran dan Albania dapat diputuskan. Sementara itu, aturan kebiasaan internasional menentukan bagaimana hubungan perjanjian internasional berakhir. Kata kunci: hubungan diplomatik, perjanjian internasional, negara. Abstract. International law is the overall rules and principles governing relationships or issues that cross state borders between states and states, states and other non-state legal subjects or non-state legal subjects with each other. International Law coordinates and facilitates cooperation between states that are interdependent on each other. The practice of International Law cannot be separated from the problems of diplomacy, politics and attitudes, patterns or policies of foreign relations. Approach Method The research method used by the author in this legal research is to use a normative juridical approach method, namely research on legal principles and secondary data through an inventory of positive law. Normative juridical legal research is an approach that examines, tests and applies legal principles and general principles of international law. The 1961 Vienna Convention covers aspects of diplomatic law as an international legal provision governing diplomatic relations based on agreements and regulated in legal instruments as a codification of customs and international legal progress. The basis of diplomatic relations is Article 2 of the 1961 Vienna Convention, which stipulates that diplomatic ties and permanent duties must be established. Based on the above description, it can be concluded that: The 1961 Vienna Convention does not regulate the procedure for the termination of diplomatic relations between Iran and Albania. Meanwhile, customary international law determines the termination of diplomatic relations. Keywords: diplomatic relations, international agreements, states.