Abstrak Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal serta untuk memperoleh keturunan. Pada faktanya tidak semua sebuah keluarga dikarunia anak, karena berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai. Hal inilah yang membuat pasangan suami dan istri memutuskan untuk mengadopsi anak. Meskipun sudah mengadopsi anak, tidak selamanya perkawinan berjalan lancar yang berujung pada perceraian. Perceraian tidak hanya ada dikalangan Masyarakat biasa tetapi juga terjadi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dalam kenyataannya ketika terjadi perceraian, seringkali bapak tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya, khususnya anak angkat atau anak adopsi. Seperti dalam kasus Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : pertama Bagaimana Tanggung jawab Bapak Angkat Terhadap Anak Adopsi Akibat Perceraian? Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum Anak Adopsi Setelah Perceraian Orang Tua Angkat? Dan yang ketiga, Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Menolak Tuntutan Nafkah Anak Adopsi Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut? Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, sehingga data yang digunakan berupa data sekunder. Serta penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas. Maka diperoleh hasil bahwa bapak angkat tetap bertanggung jawab terhadap anak sampai anak tersebut sudah mandiri atau sudah kawin meskipun sudah bercerai. Perlindungan Hukum Anak Adopsi tetap merupakan kewajiban kedua orang tuanya. Serta bapa tetap harus memberikan nafkah anak adopsi meskipun hak asuh ada ditangan ibunya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, tanggungjawab, Anak Adopsi, Perceraian. Abstract Marriage is the outward and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) and to obtain offspring. In fact, not all families are blessed with children, because various things or certain reasons the desire to get children cannot be achieved. This is what makes a husband and wife decide to adopt a child. Even though you have adopted children, not always the marriage runs smoothly which leads to divorce. Divorce does not only exist among ordinary people but also occurs within the Civil Service (PNS). But in reality when divorce occurs, often fathers do not provide for their children, especially adopted children. As in the case of Number 63/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Ut. Based on the description above, the author formulates the following problems: first How is the Responsibility of the Adoptive Father to the Adopted Child Due to Divorce? Second, what is the legal protection of adopted children after the divorce of adoptive parents? And third, what was the judge's consideration for rejecting the claim for the support of adopted children in the North Jakarta District Court Decision Number 63 / Pdt.G / 2020 / PN. Jkt.Ut? This research method is Normative Juridical. This research method is carried out by examining library materials, so that the data used is in the form of secondary data. And this research is descriptive analytical, which describes applicable laws and regulations associated with legal theories and positive law implementation practices concerning the issues to be discussed. So it is found that the adoptive father remains responsible for the child until the child is independent or married even though he is divorced. Legal Protection of Adopted Children remains an obligation of both parents. And the father still has to provide for the adopted child even though custody is in the hands of the mother. Keywords: Legal Protection, Responsibility, Adopted Child, Divorce.