Abstract. The development of technology provides convenience in conducting transactions for each individual by utilizing the digital world. Digital transactions are utilized by business activists to make transactions to consumers without the need to meet face to face. One of the criminal acts of fraud that utilizes digital transactions is entrustment services, especially in entrustment services for music concert tickets for musicians who perform concerts in Indonesia. This study aims to determine the factors that motivate a person to commit a criminal act of fraud in the field of concert ticket entrustment services, as well as how legal countermeasures against the perpetrators of the criminal act of fraud. The method used by the author is the normative juridical approach method, which focuses on literature theory. There are two factors that generally become the basis for a person to commit a criminal act of fraud in concert ticketing services, namely internal factors and external factors, and common legal countermeasures are penal and non-penal efforts. Abstrak. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi bagi setiap individu dengan melalui pemanfaatan dunia digital. Transaksi digital dimanfaatkan para pegiat bisnis untuk melakukan transaksi kepada konsumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Salah satu tindak pidana penipuan yang memanfaatkan transaksi digital adalah jasa titip, khususnya pada jasa titip tiket konser musik musisi yang melakukan konser di indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana penipuan dalam bidang jasa titip tiket konser, serta bagaimana upaya penanggulangan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan tersebut. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang memfokuskan kajian pada teori kepustakaan. Terdapat dua faktor yang umumnya menjadi dasar seseorang melakukan tindak pidana penipuan pada jasa titip tiket konser, yakni faktor internal dan faktor eksternal, serta upaya penanggulangan hukum yang umum dilakukan adalah upaya penal dan non-penal.