Abstract.This research focuses on the criminal responsibility of PT. KAI and PPKA for the Turangga train accident with the Bandung local train at Cicalengka Station. The aim of this research is to determine the criminal liability of PT. This research method is normative juridical. The results of this research are PT's criminal liability. KAI based on Article 187 paragraph 3 of Law Number 23 of 2007 concerning Railways for negligence in maintaining the signal system, while PPKA cannot be subject to criminal liability because there is no proven negligence or intention. The application of criminal sanctions in accordance with Article 359 of the Criminal Code for negligence resulting in death or serious injury only applies after a valid court decision. In this case, criminal sanctions have not been applied because there has been no court decision, even though PT KAI has fulfilled its civil obligations by providing compensation and carrying out infrastructure improvements. Abstrak. Penelitian ini berfokus pada tanggungjawab pidana PT. KAI dan PPKA atas terjadinya kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung di Stasiun Cicalengka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana PT.KAI dan PPKA dalam kasus Uncommaded Sinyal KA pada Kecelakaan Kereta Turangga dan Kereta Lokal Bandung serta penerapan sanksi pidana. ,etode penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian ini pertanggungjawaban pidana PT. KAI berdasarkan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena kelalaian dalam pemeliharaan sistem sinyal sednagkan PPKA tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena tidak terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan. Penerapan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat hanya berlaku setelah adanya putusan pengadilan yang sah. Dalam kasus ini, sanksi pidana belum diterapkan karena belum ada putusan pengadilan, meskipun PT KAI telah memenuhi kewajiban perdatanya dengan memberikan kompensasi dan melakukan perbaikan infrastruktur.