Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas yang semula berbasis di dunia nyata (real) kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). Informasi elektronik adalah setiap informasi berbentuk elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang pada suatu waktu tertentu dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan dinas kesehatan merupakan salah satu lembaga yang juga secara langsung mengikuti arus digitalisasi dalam perkembangan organisasinya. Rekam medis atau data pasien yang selama ini dibuat secara konvensional atau kertas kini mengalami perubahan menjadi rekam medis elektronik. Pengembangan Rekam medis elektronik tentunya menimbulkan masalah baru di bidang kerahasiaan dan privacy si pasien. Bila data medik pasien jatuh ke tangan orang yang tidak berhak, maka dapat terjadi masalah hukum dan menjadi tanggung jawab bagi rumah sakit dan dokter yang menangani si pasien. Dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Paper ini bertujuan untuk mengeksplor aspek rekam medis elektronik dalam pelayanan Rumah Sakit di Indonesia dan bagaimana pengaturan rekam medis elektronik di Indonesia. Dengan menerapkan rekam medis elektronik dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan arah pengembangan rekam medis elektronik. Selain itu, pada saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur rekam medis elektronik dan hanya merujuk dalam kategori “dokumen elektronik” yang belum secara terperinci mengatur mengenai rekam medis elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu diperlukan Peraturan Perundang-undangan yang jelas dan khusus dalam menerapkan rekam medis elektronik dalam pelayanan di Rumah Sakit, untuk menghindari keraguan pasien dan tenaga medis dalam menerapkan rekam medis elektronik pelayanan di Rumah Sakit.