This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Partha, Putu Gde Nuraharja Adi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DALAM MENGUNGKAP KASUS KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Partha, Putu Gde Nuraharja Adi; Amrullah, M. Arief; Tanuwijaya, Fanny
Jurnal Yustitia Vol 25, No 1 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2306

Abstract

AbstrakJaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana korupsi berperan penting dalam proses peradilan pidana dengan memastikan kesaksian mereka diberikan tanpa rasa takut dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, karena keterlibatan saksi korban tidak hanya menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan tercapai, tetapi juga berperan dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi, meskipun masih terdapat tantangan seperti kurangnya pemahaman tentang perlindungan saksi korban dan keterbatasan sumber daya. Hasil penerlitian menunjukkan bahwa Konsep perlindungan saksi korban dalam kasus korupsi, terutama terkait dengan pengembalian aset tindak pidana korupsi, yang diimplementasikan dalam Putusan Hakim Nomor 34/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST tentang Kasus Jiwasraya memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan kebenaran terwujud. Dalam konteks kasus Jiwasraya, saksi korban memainkan peran yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran dan memberikan bukti yang diperlukan untuk menuntut pelaku korupsi.  Penerapan perlindungan hukum terhadap saksi korban dalam upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi dalam Putusan Hakim Nomor 34/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst diperlukan untuk menuntut pelaku korupsi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi korban meliputi perlindungan terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Hal ini penting untuk melindungi saksi korban dari ancaman, intimidasi, atau balasan yang mungkin diterima sebagai akibat dari kesaksiannya.