NAPZA adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, sejenis obat yang dapat mempengaruhi gangguan jiwa dan kesehatan. Narkoba secara umum didefinisikan sebagai zat kimia yang bila tertelan melalui minum, merokok, menghirup, atau menyuntikkan, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang, menyebabkan pergolakan sosial dan konsekuensi negatif. Indikasi, penggunaan jangka panjang dan penggunaan berlebihan. Pelaksanaan program ini menggunakan metode sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Sepanjang, pada hari Minggu, 21 Agustus 2022. Penyuluhan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, Minggu (21/08/22) yang melibatkan lebih 112 Peserta. Penyuluhan tentang bahaya narkoba para peserta dikemas dalam penyampaian yang menarik dengan mendatangkan Danar & The blangkon dari P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba) Karanganyar sendiri. Para peserta terlihat sangat antusias menyambut dengan terlihatnya mereka sangat aktif dan gembira dalam mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai. Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari perangkat desa dan para warga setempat. Kegiatan yang telah terlaksana diharapkan bisa sebagai bekal untuk para remaja dalam membentengi diri sendiri agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba. Banyak Sumber Daya Manusia yang perlu dijaga di Desa Sepanjang. Khususnya pemuda pemudi usia 13 tahun ke atas yang populasinya sangat banyak. Sehingga, di usia-usia tersebut sangat rentan dipengaruhi oleh hal-hal yang negatif. Oleh karena itu, penyuluhan-penyuluhan seperti ini perlu diadakan secara rutin untuk dapat menjaga pemuda pemudi Desa Sepanjang. Kata kunci: penyuluhan NAPZA, P4GN.