Pemberi Sewa yang mengalami kepailitan menimbulkan masalah serius bagi Penyewa, karena harta kekayaan, termasuk objek sewa, berada di bawah pengurusan dan pemberesan kurator setelah debitor pailit. Permasalahan utama adalah keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibuat sebelum kepailitan. Mahkamah Agung memberikan putusan berbeda, di mana pada Nomor 658 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, Penyewa diizinkan memanfaatkan objek sewa hingga perjanjian berakhir, namun putusan terbalik terjadi pada Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menetapkan bahwa kurator memiliki kewenangan dalam pemberhentian dan perpanjangan perjanjian. Perlindungan hukum untuk Penyewa yang dirugikan perlu dipertimbangkan setelah Pemberi Sewa dinyatakan pailit. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada data sekunder, primer, dan tersier, serta pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji keabsahan perjanjian sewa-menyewa setelah kepailitan Pemberi Sewa, menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian sewa menyewa pasca-kepailitan, dan menilai perlindungan hukum bagi Penyewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan Pemberi Sewa mengakibatkan syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi, memungkinkan pembatalan perjanjian. Perbedaan putusan Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian hukum, namun Perlindungan Hukum kepada Penyewa tetap ada berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mereka diakui sebagai Kreditur Konkuren dengan hak pendaftaran tagihan dan keistimewaan tertentu, tanpa terikat jangka waktu pendaftaran tagihan secara umum.