Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif Tidak sedikit dari para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, hakim menolak beberapa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana prinsip pembuktian sederhana sebagai syarat permohonan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pembentuk undang-undang menginginkan agar putusan pernyataan pailit dapat diputuskan secepat mungkin. Agar penyelesaian perkara lebih cepat, maka perkara kepailitan tersebut diselesaikan melalui pembuktian secara sederhana. Alasan untuk mengajukan permohonan pailit adalah sangat sederhana yaitu debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih di muka pengadilan. Kondisi debitor yang tidak membayar lunas satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak ditafsirkan sebagai suatu keadaan insolven atau tidak mampu membayar. Pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal Pasal delapan ayat empat jo Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur pembuktian sederhana berlaku terhadap permohonan pernyataan pailit, sedangkan dalam permohonan PKPU, sebenarnya UU Kepailitan dan PKPU tidak megharuskan penerapan pembuktian sederhana yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaiamana dimaksud dalam Pasal dua ayat satu UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.