Sektor konstruksi di Indonesia memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi sehingga diperlukan sistem penilaian risiko yang konsisten dan terstandar. Kecelakaan kerja yang umumnya terjadi di lingkungan konstruksi seperti terpeleset, terluka terhirup debu dan kecelakaan kerja lainnya. Meskipun banyak proyek masih menggunakan standar internasional seperti AS/NZS dalam penyusunan IBPRP, regulasi nasional mewajibkan penggunaan matriks penilaian risiko 5×5 sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Salah satu contoh proyek konstruksi yang menggunakan standar internasional AS/NZS adalah Proyek Pembangunan Gedung Kuliah (Gedung B, C dan D) Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang. Penelitian ini bertujuan mengkonversi hasil penilaian risiko berbasis AS/NZS ke dalam format evaluasi PUPR dan menganalisis perubahan tingkat risiko setelah pemetaan skala dilakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif melalui analisis JSA/IBPRP yang telah tersedia, observasi lapangan, dan teknik equivalent mapping. Dari total 107 data penilaian risiko, diperoleh 38 data (35,51%) mengalami kenaikan tingkat risiko, 9 data (8,41%) mengalami penurunan, dan 60 data (56,07%) tetap sama setelah dikonversi. Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh perbedaan definisi probabilitas dan rentang kategori keparahan antara kedua standar. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi metode penilaian risiko agar pelaksanaan K3 lebih konsisten dengan regulasi nasional.