Obat sirup merupakan salah satu jenis obat yang banyak digunakan untuk mengobati dan mengurangi rasa sakit yang dialami setiap orang, obat jenis sirup ini dapat dikonsumsi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, pada akhir-akhir ini banyak orang sakit yang mengkonsumsi obat berjenis sirup ini dengan mengharapkan kesembuhan pada penyakitnya, akan tetapi malah menimbulkan penyakit baru yang diakibatkan oleh pengkonsumsian obat-obatan berjenis sirup yang mengandung etilen glikol (suatu zat yang berbahaya) dalam jumlah banyak. Dalam hal ini, maka konsumen yang mengkonsumsi obat sirup ini sangatlah penting untuk diberikan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu diwujudkan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan obat-obatan, pengujian laboratorium yang akurat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun bentuk perlindungannya adalah pelaku usaha berkewajiban untuk berhati-hati terhadap produknya. Kelalaian pelaku usaha dalam memproduksi barang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Upaya penyelesaian sengketa konsumen akibat dirugikan atas peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Adapun penyelesaian sengketa terhadap konsumen melalui jalur litigasi merujuk pada ketentuan peradilan umum sesuai Pasal 45 UUPK. Sedangkan penyelesaian sengketa konsumen melalui non litigasi dapat ditangani oleh BPSK dengan cara mediasi atau konsolidasi atau arbitrase. Saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan kepada pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati akan kandungan produknya dan mengutamakan mutu serta keamanan produk dengan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produksi sediaan farmasi. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Obat Sirup, Etilen Glikol.