Fazira, Inda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MEDIASIKAN SENGKETA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON Fazira, Inda; Manfarisyah, Manfarisyah; Husna, Cut Asmaul
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 6, No 4 (2023): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.12991

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Hakim Mediator Dalam Mediasikan Sengketa Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Hambatan yang dialami oleh hakim mediator serta upaya hakim mediator dalam memproses hambatan yang dialami dalam Memediasi sengketa perceraian di Mahkamah Syar,iyah Lhoksukon Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah menerapkan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.01 Tahun 2016, dapat diketahui sebagai landasan dilaksanakannya perdamaian dalam proses mediasi. Mulai dari tahap mediasi yaitu pra mediasi dan proses mediasi itu sendiri, tugas, peran dan fungsi Hakim mediator. Hakim  Mediator sudah menunaikan peran sebagai Hakim mediator dengan baik dalam proses mediasi. Hakim Mediator berperan membantu para pihak menemukan alternatif pemecahan masalah dan bertugas memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak. Implikasi dalam penelitian ini, sebaiknya mediator lebih memahami kondisi psikologis dari pasangan yang akan becerai dan lebih memperkaya ilmu-ilmu tentang mediasi agar pada saat melakukan mediasi mereka lebih mudah mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapatkan, selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon harus menyesuaikan mediatornya, jika jumlah kasus yang ditangani oleh mediator melebihi mediator yang ada di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon maka pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat menyesuaikan kembali para mediatornya agar terjadinya keseimbangan jumlah mediator dengan keseimbangan kasus yang ditangani.