Satuan Bidang Pemadam Kebakaran adalah fenomena latar belakang penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2020, Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten / Kota. Selain Berdasarkan dari Permendagri nomor 16 Tahun 2020 dalam penulisan penelitian ini juga di jabarkan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali kota Payakumbuh terkait Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh. Dari hasil observasi awal penulis menemukan bahwa Maka Kota Payakumbuh sudah menindak lanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Pelayanan Non Kebakaran. Dan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Nomor : 300/07/SK/POLPP-PYK/2024, Tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Koyta Payakumbuh Nomor : 300/07/SK/POLPP-PYK/2021 Tentang Pembentukan Tim Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2024. Pada saat ini Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh masih berupa Bidang yang bergabung dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dengan jabatan Administrator ataun Eselon III.a. Dilihat dari Tugas Pokok dan Fungsi dari Bidang Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh memiliki capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pemadam Kebakaran dalm mencapai tujuan misi Penyelamatan dan pencegahan bahay kebakaran di Kota Payakumbuh. Serta Tugas Pokok Fungsi Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh sesuai dengan Slogan Panca Darma Pemadam Kebakaran, yaitu: Melaksanakan Pencegahan, Penegdalian Kebakaran, Penyelamatan Kebakaran dalam Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu Pemadam Kebakaran juga bertugas serba bisa bukan hanya sekedar penyelamatan bahaya kebakaran saja akan tetapi juga melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi terhadapa penangganan kebakaran dan bahaya serta dampak dari kejadian kebakaran kepada masyarakat. Dan juga Pemadam Kebakaran melukan kegiatan tugas menerima laporan mengevakuasi hewan liar dan berbahaya yang kerap membuat resah serta mengkhawatirkan masyarakat, agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman. Serta Pemadam Kebakaran dilatih untuk melakukan penyelamatan korban bencana kebakaran, evakuasi, kecelakaan bencana alam dan kejadian gawat darurat lainnya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang dianalisis menggunakan teori yang objektif. Data penelitian diperoleh melalui kuesioner dan Wawancara. Metode kualitatif merupakan prosedur penelitiaan, yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.[1] Penggunaan kualitatif disebabkan karena peneliti merupakan instrumen utama yang akan mengamati secara lansung semua tingkah laku manusia yang akan menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi tidak berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi kebijakan Penegakan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020, sementara Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi secara parsial mempengaruhi terhadap keberhasilan pengimplementasi kebijakan Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran disetiap propinsi atau pun kabupaten kota yang memiliki Unit Keselamatan Pemadam Kebakaran, khususnya di Kota Payakumbuh.