Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada peran korban dalam tindak pidana kekerasan dan bagimana pandangan masyarakat terhadap perlakuan debt colector yang melakukan kekerasan dalam melakukan penagihan utang. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, yang menggunakan data sekunder untuk melihat taraf sinkronisasi hukum yang digabungkan dengan tipe penelitian victimologis. Tehnik pengumpulan data adalah penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu menggunakan data primer dan data sekunder untuk menarik suatu kesimpulan terhadap masalah yang dibahas. Penelitian ini memberikan gambaran tentang peran korban dalam tindak pidana kekerasan, faktor karena kurangnya kesadaran hukum terhadap debt colector sehingga melakukan tindak pidana kekarasan. Dan pandangan masyarakat terhadap debt colector ini buruk, ketika menyebut debt colector ada yang beranggapan bahwa berurusan dengan debt colector, pasti cara menagihnya menggunakan kekerasan atau paksaan. Walaupun tidak semua debt colector cara menagihnya menggunakan kekerasan tapi masyarakat kota Makassar baranggapan buruk terhadap debt colector. This research was conducted to find out whether there is a victim's role in violent crime and how society views the treatment of debt collectors who commit violence in collecting debts. This type of research is empirical normative, which uses secondary data to see the level of legal synchronization combined with the type of victimological research. Data collection techniques are library research, field research, and interviews. The data analysis method used in this research is using primary data and secondary data to draw a conclusion on the issues discussed. This study provides an overview of the role of the victim in violent crime, the factor due to the lack of legal awareness of the debt collector so that he commits a crime of violence. And the public's view of debt collectors is bad, when mentioning debt collectors there are those who think that dealing with debt collectors, of course, the way to collect them is using force or coercion. Even though not all debt collectors use force to collect them, the people of Makassar city have a bad opinion of debt collectors.