Kebijakan pemerintah kerap mengutamakan transformasi infrastruktur dan pengembangan komersial, seringkali mengabaikan konservasi integritas budaya dan historis pada bangunan bersejarah yang berujung pada degradasi atau eliminasi elemen penting dari warisan budaya. Selain itu, masyarakat urban Jakarta menunjukkan disonansi kultural terhadap warisan sejarah, dengan adanya pergeseran preferensi yang signifikan menuju kegiatan komersial dan rekreasi mengakibatkan penurunan kunjungan ke museum dan situs bersejarah. Hal ini terlihat jelas di area bersejarah Kota Tua Jakarta. Penggunaan media sosial seringkali lebih terfokus pada penciptaan citra konsumen yang menarik daripada memperdalam pemahaman dan penghargaan terhadap nilai sejarah dan budaya Kota Tua. Penelitian ini akan berupa tinjauan integratif menggunakan komodifikasi industri budaya sebagai kerangka analisis utama. Konsep gentrifikasi dan heritagisasi digunakan untuk mengeksplorasi proses komodifikasi industri budaya di Kota Tua. Temuan menunjukkan bahwa gentrifikasi dan heritagisasi di Kota Tua telah secara signifikan mengubah aspek sosial dan ekonomi dengan mengkonversi nilai budaya dan historis menjadi nilai ekonomi semata. Gentrifikasi mengkomodifikasi nilai historis menjadi atraksi wisata yang tidak sepenuhnya mewakili sejarah aslinya, sementara heritagisasi mengubah warisan budaya lokal yang autentik menjadi objek konsumsi. Pendekatan ini mengubah makna asli dari warisan budaya, menghapus identitas dan nilai intrinsiknya, serta hanya berorientasi pada keuntungan, menempatkan nilai ekonomi di atas nilai historis dan budaya.