Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA OLEH KEPALA DESA ( STUDI KASUS DI DESA KIAWA KABUPATEN MINAHASA ) Aiko Kezia Silap; Donna Okthalia Setiabudhi; Muaja, stanlymuaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan fungsi dan peran Kepala Desa Kiawa Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa dan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa tanah di desa oleh Kepala Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran Kepala Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa diakui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. 2. Pengaturan hukum kewenangan Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah di desa yang terjadi antar warga desa, secara substansi diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Pelaksanaan fungsi seorang Kepala Desa mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, sehingga masyarakat mempercayakan berbagai pengurusan dan penyelesaian masalah warga kepada kepala desa, termasuk upaya menyelesaikan sengketa tanah. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi diwilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci : penyelesaian sengketa tanah, kepala desa, desa kiawa
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN MINUMAN BERALKOHOL KEZIA PERMATA PUTRI SINAGA; Dani R.Pinasang; Muaja, stanlymuaja
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan dan bagaimana implementasi peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol. Dengan menggunakan metode peneltiian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, maka retribusi perizinan tertentu yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, sebagaimana dinyatakan tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Adapun prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besarnya tarif, berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Implementasi Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang terbagi dalam tiga golongan yaitu: Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1% s/d 5% dan Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 5% s/d 20% dan c. Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 20% s/d55%. Kata kunci: Implementasi Peraturan Walikota Manado, Penataan Dan Penyelenggaraan, Minuman Beralkohol.