This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
KEZIA PERMATA PUTRI SINAGA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN MINUMAN BERALKOHOL KEZIA PERMATA PUTRI SINAGA; Dani R.Pinasang; Muaja, stanlymuaja
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan dan bagaimana implementasi peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol. Dengan menggunakan metode peneltiian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, maka retribusi perizinan tertentu yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, sebagaimana dinyatakan tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Adapun prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besarnya tarif, berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Implementasi Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang terbagi dalam tiga golongan yaitu: Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1% s/d 5% dan Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 5% s/d 20% dan c. Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 20% s/d55%. Kata kunci: Implementasi Peraturan Walikota Manado, Penataan Dan Penyelenggaraan, Minuman Beralkohol.