Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN TORAJA UTARA1 Anthon Pabendan; Fonnyke Pongkorung; Vonny Anneke Wongkar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata serta untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata situs megalitikum bori kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kepariwisataan di Indonesia juga berdasarkan atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus jalannya roda pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan pada asas otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945, salah satunya yaitu dalam hal mengelola dan menjalankan tugas di bidang kepariwisataan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 2. Pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata Situs Megalitikum Bori Kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030. Pelaksanaan kewenangan melalui kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Toraja Utara salah satunya Situs Megalitikum Bori Kalimbuang agar dapat menjadi objek wisata yang maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan, Pemerintah Daerah, dan Objek Wisata.
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA Hizkia Victor Zachary Sompie; Fonny Tawas; Vonny Anneke Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus pidana korporasi di Indonesia serta mengevaluasi pengaruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) terhadap efektivitas pendekatan tersebut. Meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan PERMA No. 13 Tahun 2016, paradigma penegakan hukum di Indonesia masih cenderung bersifat retributif-konvensional yang berfokus pada penghukuman fisik pengurus, sehingga sering kali gagal memulihkan kerugian ekonomi dan sosial secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice pada korporasi di Indonesia saat ini belum terwujud dalam bentuk murni (mediasi penal), melainkan masih terbatas pada mekanisme pemulihan aset (asset recovery) melalui jalur litigasi yang berkepanjangan. KUHAP 1981 diidentifikasi sebagai penghambat struktural utama karena sifatnya yang berbasis manusia alamiah (human-centric) dan tidak mengakomodasi diskresi penuntut umum untuk penyelesaian perkara korporasi di luar pengadilan. Studi kasus PT Nindya Karya membuktikan bahwa proses litigasi tradisional memakan waktu hingga 15 tahun, yang mengakibatkan depresiasi nilai aset dan inefisiensi biaya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum acara pidana dengan mengadopsi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan. Kata Kunci: Restorative Justice, Pidana Korporasi, KUHAP, Pemulihan Aset, Deferred Prosecution Agreement.