Fonny Tawas
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS INDEPENDENSI HAKIM DI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Filya L. Bansaleng; Fonny Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan independensi hakim di Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam hal organisasi,administrasi,dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah Mahkamah Agung (pasal 13 ayat 1 UU No 4 tahun 2004). Sejak saat itulah secara judicieel, organisasi, administrasi dan finansial hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. 2. Secara konstitusional maupun perundang-undangan harus terdapat jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan lembaga kehakiman yakni mandiri dalam menjalankan kekuasaannya, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah terutama dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dalam kenyataannya kemandiian dan kemerdekaan hakim di pengadilan terkadang sulit untuk diwujudkan, karena telah dintervensi atau dicampuri oleh kekuatan dan kekuasaan lain. Banyak kasus hakim dalam mengadili perkara terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstra-yudisial terhadap kekuasaan kehakiman. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Independensi Hakim, Kekuasaan Kehakiman.
RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022) Anggardi Oktaviano Marsukan; Fonny Tawas; Hironimus Taroreh
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG ATAU JASA TIDAK SESUAI DENGAN MUTU SEBAGAI TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (PUTUSAN PN JAYAPURA 460/PID.SUS/2022/PN JAP) Geovani Antonio Pontoh; Harly Stanly Muaja; Fonny Tawas
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf e tentang larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang/jasa tersebut. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam praktik peradilan mencakup perbuatan memperdagangkan oli (pelumas) kendaraan tidak sama/non identik dengan oli pembanding, yaitu oli yang asli. Kata kunci: Memproduksi dan/atau Memperdagangkan, Barang atau Jasa, Tidak Sesuai Dengan Mutu, Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INTOLERANSI AGAMA DALAM PERISTIWA PERUSAKAN RUMAH IBADAH DI INDONESIA Arjuna Rofi Rumengan; Fonny Tawas; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai toleransi beragama di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intoleransi agama dalam perusakan rumah ibadah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan perusakan rumah ibadah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam praktiknya masih terjadi berbagai bentuk intoleransi beragama, salah satunya berupa perusakan rumah ibadah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi beragama sangat penting guna menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia. Pengaturan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan rumah ibadah harus dipertegas, juga melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait dampak apabila melakukan tindakan intoleransi dalam perusakan rumah ibadah guna menciptakan kehidupan yang aman bagi semua kalangan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Intoleransi Beragama, Perusakan Rumah Ibadah
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGASUH ANAK DALAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK MAJIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 343/PID.SUS/2024/PN MLG) Safaia Vanessa Salele; Herlyanty Y. A. Bawole; Fonny Tawas
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh merupakan permasalahan serius yang mencerminkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pengasuhan. Anak sebagai pihak yang rentan seharusnya mendapatkan perlindungan, namun dalam praktiknya justru menjadi korban tindakan kekerasan oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengasuh anak, khususnya dalam hubungan kerja dengan majikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengasuh anak dalam tindak kekerasan terhadap anak majikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 343/Pid.Sus/2024/PN Mlg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengasuh Anak, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan.
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA Hizkia Victor Zachary Sompie; Fonny Tawas; Vonny Anneke Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus pidana korporasi di Indonesia serta mengevaluasi pengaruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) terhadap efektivitas pendekatan tersebut. Meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan PERMA No. 13 Tahun 2016, paradigma penegakan hukum di Indonesia masih cenderung bersifat retributif-konvensional yang berfokus pada penghukuman fisik pengurus, sehingga sering kali gagal memulihkan kerugian ekonomi dan sosial secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice pada korporasi di Indonesia saat ini belum terwujud dalam bentuk murni (mediasi penal), melainkan masih terbatas pada mekanisme pemulihan aset (asset recovery) melalui jalur litigasi yang berkepanjangan. KUHAP 1981 diidentifikasi sebagai penghambat struktural utama karena sifatnya yang berbasis manusia alamiah (human-centric) dan tidak mengakomodasi diskresi penuntut umum untuk penyelesaian perkara korporasi di luar pengadilan. Studi kasus PT Nindya Karya membuktikan bahwa proses litigasi tradisional memakan waktu hingga 15 tahun, yang mengakibatkan depresiasi nilai aset dan inefisiensi biaya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum acara pidana dengan mengadopsi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan. Kata Kunci: Restorative Justice, Pidana Korporasi, KUHAP, Pemulihan Aset, Deferred Prosecution Agreement.