Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisa pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan kelapa sawit atas kerusakan lingkungan yang terjadi selama operasionalnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan fakta (Factual Aproach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah; bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana perusahaan kelapa sawit atas kerusakan lingkungan di Indonesia terdapat ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban, efektivitas sanksi yang lemah, dan kesulitan pembuktian. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor perkebunan sawit di Indonesia masih belum efektif dalam menangani kejahatan lingkungan, karena regulasi yang ada lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana yang berat, seperti penjara bagi pengurus atau pembekuan operasional perusahaan. Rekomendasi diberikan: 1. Penguatan sanksi yang bersifat restoratif dan pemulihan lingkungan harus menjadi fokus dalam pembaruan peraturan. 2. Reformulasi pengaturan terkait penegasan kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi yang mengintegrasikan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak, dan sanksi progresif