Winda Irmayani Sijabat
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS GEBU PRIMA MEDAN Winda Irmayani Sijabat; Nursantri Yanti
Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 4 No. 8 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v4i8.2710

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan pembiayaan akad murabahah di BPRS Gebu Prima Medan apakah sudah diterapkan sesuai prinsip syariah atau belum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang memberikan paparan secara rinci mengenai objek yang diteliti. Dengan menggunakan penelitian lapangan dan hasil wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Wawancara dilakukan di BPRS Gebu Prima Medan bersama dengan Ibu Iffah Mahriz selaku staf pembiayaan dengan menggunakan wawancara terarah secara individual. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Selain itu, penelitian ini juga dilakukan dengan menggunakan studi literatur yaitu data penelitian yang bersumber dari website, buku-buku dan artikel penelitian-penelitian terdahulu yang relevan dan terpercaya. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pembiayaan murabahah di BPRS Gebu Prima Medan hampir sepenuhnya sesuai prinsip syariah karena bank memberikan pembiayaan yang tidak bertentangan dengan kaidah Islam, seperti usaha perhotelan, kolam renang, dan tempat hiburan tapi memberikan pembiayaan pada aspek yang jelas dan halal sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, BPRS Gebu Prima Medan juga tidak menerapkan sistem bunga melainkan menggunakan sistem margin dalam memperoleh keuntungan. Namun dalam pengadaan objek murabahah masih belum sesuai dengan prinsip syariah, karena barang baru dimiliki oleh bank setelah akad dilakukan. Sehingga pada saat akad berlangsung, objek murabahah belum menjadi milik bank dan objek murabahah belum ada di tempat saat akad sedang berlangsung. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan ketentuan syariah dari pembiayaan murabahah.