Hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen, sebab ada kalanya pelaku usaha melanggar kewajibannya sehingga hak-hak konsumen menjadi tidak terpenuhi, seperti yang terjadi dengan seorang konsumen yang tidak diberikan hadiah yang sesuai ketika membeli sebuah produk kecap sedaap di supermarket, di mana seharusnya ia mendapatkan hadiah piring keramik sebagaimana yang tertera di label produk kecap sedaap tersebut, tetapi ia justru diberikan hadiah piring kaca. Penelitian ini menganalisis terkait apakah konsumen tersebut termasuk yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menganalisis terkait hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang dilanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menganalisis terkait pertanggungjawaban PT. Wings Surya atas dilanggarnya hak konsumen tersebut. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa konsumen yang dimaksud termasuk ke dalam konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan terdapat beberapa hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang dilanggar yang diatur, yaitu pada Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta PT. Wings Surya dapat diminta pertanggung jawabannya atas dilanggarnya hak konsumen karena di produk kecap sedaap tersebut terdapat logo dengan keterangan Wings Food yang berhadiahkan gratis piring keramik tersebut, yang mana Wings Food merupakan salah satu produk dari PT. Wings Surya.