Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODEL LAW ON CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM RATIFIKASI PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN LINTAS BATAS DI INDONESIA Moh. Harish Mubrizul Haq
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 2 (2023): Jurnal Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i2.20034

Abstract

Penelitian tentang “Model Law On Cross Border Insolvency Sebagai Ratifikasi Pengaturan Hukum Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia” ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana pembaharuan peraturan hukum kepailitan terkait kepailitan lintas batas apabila Indonesia meratifikasi Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL. Metodologi penelitian dalam tesis ini adalah “yuridis normatif” yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait permasalah kepalitan lintas batas. Pokok permasalahan dalam kepailitan lintas batas salah satunya timbul dikarenakan debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki aset di luar yurisdiksi pengadilan negara tempat tinggal debitur. Pelaksanaan proses kepailitan terhadap aset yang di luar negeri tersebut kemudian terhambat oleh hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Saat ini ASEAN belum memiliki peraturan kepailitan batas yang saling mengikat untuk beberapa Negara dibawah naungannya menyelesaikan permasalahan tersebut. Model Law on Cross Border Insolvency with guide to Enacthment adalah sebuah model hukum kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa melalui UNCITRAL yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini secara garis besar adalah sebagai berikut : 1) Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL dapat menjadi solusi dalam upaya melakukan pembaharuan dan harmonisasi hukum kepailitan dikarenakan Model Law ini berisi tentang pokok-pokok penyelesaian kepailitan lintas batas antara lain : akses, pengakuan, bantuan, kerjasama dan kordinasi. Selain itu Model Law tidak memberikan batas yurisdiksi suatu Negara terkait pelaksanaan putusan kepailitan, melainkan lebih menekankan pada tujuan untuk menseragamkan peraturan dalam penerimaan putusan persidangan kepailitan asing (foreign proceeding) di suatu Negara. 2) Ketetentuan kepailitan lintas batas sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang menganut asas teritorialitas yang membatasi lingkup yurisdiksi pengadilan di suatu Negara sehingga perlu dilakukan ratifikasi dari peraturan Model Law On Cross Border Insolvency terkait aturan-aturan mengenai pengakuan proses peradilan kepailitan dan putusan pailit asing, yurisdikisi dan kerjasama antar pengadilan nasional dengan pengadilan dan perwakilan asing serta penerapan eksekusi putusan pengadilan kepailitan asing.. Model Law tersebut menganut prinsip fleksibilitas sehingga memberikan ruang kepada suatu Negara untuk dapat memodifikasi peraturan kepailitan lintas batas sesuai dengan kebutuhan.
THE POSITION OF SEPARATE CREDITOR HOLDERS OF THIRD-PARTY COLLATERAL IN EXECUTING COLLATERAL OBJECTS DURING INSOLVENCY Moh. Harish Mubrizul Haq; Budi Parmono; Rahmatul Hidayati
International Journal of Cultural and Social Science Vol. 6 No. 2 (2025): International Journal of Cultural and Social Science
Publisher : Pena Cendekia Insani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53806/ijcss.v6i2.1086

Abstract

This research aims to analyze the legal position of preferential creditors regarding collateral owned by third parties (guarantor) within the bankruptcy system in Indonesia, using a normative juridical approach and case studies of commercial court rulings. In practice, there is often inconsistency between legal norms and their application, especially when the curator includes third-party collateral in the bankruptcy estate without a valid legal basis. Based on Articles 55 and 56 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (UUK-PKPU), a separatis creditor has an execution right that can still be carried out independently, even if the debtor is declared bankrupt. These rights are protected by the principles of droit de préférence, droit de suite, and the accessory principle in the theory of property security. This research also shows that the curator does not have the legal authority to determine the ownership status of the collateral object, which should be determined by the court. Protection of third-party property rights is guaranteed by the theory of property protection and the constitution. Therefore, consistency in the application of law, technical guidelines, and stable jurisprudence is necessary to ensure legal certainty, justice, and balanced protection of the rights of all parties in the bankruptcy process.