Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBDesa oleh karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa, dimana dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) harus menampakkan adanya pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Sedangkan dalam pertanggungjawaban dilihat secara hasil fisik yang menunjukkan pelaksanaan yang akuntabel dan transparan. Alokasi Dana Desa dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi inisiatif baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang terkait dengan indikator pembangunan Desa, seperti kesehatan, pendapatan masyarakat, dan tingkat pendidikan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Mabolu Kecamatan Lohia Kabupaten Muna.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini informan terdiri dari Krpala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, dan Anggota BPD. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data keputusan dan data lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mabolu belum sepenuhnya efektif, baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah desa tidak menggunakan dana ADD tersebut sesuai dengan tujuan pengeluaran ADD itu sendiri, sehingga berdampak pada perkembangan Desa mabolu. Serta partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan seperti pada saat musrembang masih sangat kurang terbukti dari daftar hadir pada saat musrembang adalah kebanyakan dari anggota-anggota perangkat desa itu sendiri dan hanya diikuti beberapa masyarakat. Sementara pada tahap pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mabolu sudah menerapkan prinsip transparansi atau keterbukaan oleh pemerintah desa sebagai pengelola ADD kepada masyarakat