Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melaksanakan Tindakan Medis (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 120/Pdt.G/2019/PN Ckr) Triana, Mida; Cahyo, Cahyo
FOCUS Vol 5 No 2 (2024): FOCUS: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v5i2.1657

Abstract

Hubungan antara dokter dan pasien mencakup lebih dari sekadar aspek medis; ini juga merupakan hubungan kontraktual yang dikenal sebagai kontrak terapeutik. Transaksi terapeutik adalah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam layanan medis profesional, didasarkan pada kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan di bidang kedokteran. Penelitian ini membahas perlindungan hukum pidana terhadap dokter dalam melakukan tindakan medis kepada pasien serta analisis putusan Hakim dalam perkara nomor 120/Pdt.G/2019/PN Ckr terkait dugaan kelalaian medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyebutkan bahwa dokter memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi dan prosedur operasional. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 juga ditegaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan diberikan selama mereka bekerja sesuai standar tersebut. Dalam kasus nomor 120/Pdt.G/2019/PN Ckr, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dokter telah sesuai prosedur, dibuktikan dengan adanya persetujuan tindakan medis (informed consent). Dengan demikian, tindakan dokter yang sesuai dengan ketentuan hukum tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.