ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, diperkirakan luasnya mencapai 3.273,310 Km. Dengan wilayah laut yang sangat luas itu, Indonesia tentu tidak akan luput dari berbagai permasalahan seperti pencemaran laut, termasuk juga pencemaran akibat tumpahan minyak. Pada tahun 2015 terdapat kecelakaan kapal antara MT Alyarmouk (Libya) dengan MV Sinar Kapuas (Singapura), kecelakaan tersebut mengakibatkan lambung MT Alyarmouk menumpahkan 4.500 ton minyak mentah ke perairan perbatasan Singapura-Indonesia, yang berakibat pada tercemarnya perairan Kepulauan Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif serta metode analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan-ketentuan dalam Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage 1992 (CLC 1992) mewajibkan General National Maritime Transport Company selaku pemilik dari MT Alyarmouk bertanggung jawab secara mutlak atas pencemaran yang terjadi, selanjutnya pemilik kapal tersebut juga harus memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawabnya, kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran tersebut. ABSTRACT Indonesia is a country that has a very large sea area, an estimated area of 3,273,310 km. With such a vast sea area, Indonesia will certainly not escape various problems such as marine pollution, including pollution due to oil spills. In 2015 there was a ship accident between MT Alyarmouk (Libya) and MV Sinar Kapuas (Singapore), the accident resulted in MT Alyarmouk's hull spilling 4,500 tons of crude oil into the waters of the Singapore-Indonesia border, which resulted in contamination of the waters of the Riau Islands. The research method used in this research is a normative juridical approach and an analytical method using a qualitative juridical approach. Based on the result of the research, provisions in the Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage 1992 (CLC 1992) require the General National Maritime Transport Company as the owner of MT Alyarmouk is absolutely responsible for the pollution that occurs, then the owner of the ship must also provide compensation as a form of responsibility, to the party who is harmed by the pollution.