Sebagai land manager, Bank Tanah bertugas untuk menyelenggarakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia. Tugas ini dilatar belakangi oleh beberapa program Pemerintah seperti; pembangunan infrastruktur, energi, pengembangan kota baru, program 1 juta rumah untuk MBR, penyediaan tanah, dan pembangunan tenaga listrik 35.000 megawatt. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang mekanisme pengadaan tanah melalui Bank Tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Tugas ini tergolong baru dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia, maka dari itu artikel ini akan membahas bagaimana mekanisme pengadaan tanah melalui Bank Tanah dalam menyelenggarakan pengadaan tanah. Metode yang dipakai dalam penelitian adalah metode yuridis normatif melalui pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan mekanisme pengadaan tanah dengan lembaga lain. Serta peran sebagai pihak penyedia tanah untuk pengadaan tanah pihak ketiga dirasa kurang efektif apabila diterapkan dalam praktik. Hal itu karena Bank Tanah dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pemanfaatan tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah.
Copyrights © 2023