Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia Uliya, Zahrotul; Sunandar , Heri; Nurnasrina, Nurnasrina
Money: Journal of Financial and Islamic Banking Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.159 KB) | DOI: 10.31004/money.v1i1.10196

Abstract

Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan atau sengketa pada bank syariah yang terkadang belum berjalan dengan baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu tindak pidana dan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode – Penelitian ini menggunakan pendekatan kulaitatif dengan pendekatan penelitian keperputakaan (library research). Hasil - Perbankan syariah di Indonesia merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting diberbagai bidang, antara lain dalam kegiatan masyarakat khususnya dibidang financial, serta kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seseorang. Dalam menjalankan kegiatan perbankan khususnya perbankan syariah, tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu perselisihan atau sengketa didalamnya. Perselisihan yang terjadi ini pada akhirnya harus diselesaikan oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan pihak nasabah karena kedua belah pihak ini memiliki kedudukan yang sama sebagai pihak-pihak yang berkepentingan. Ada dua metode penyelesaian sengketa yang terjadi pada perbankan syariah, yaitu: penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (jalur pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi (jalur di luar pengadilan). Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana cara menyelesaikannya. Implikasi - Dua metode penyelesaian sengketa perbankan syariah yang disarankan oleh peneliti dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahn dalam perbankan syariah, walaupun kedua metode tersebut memiliki kelemahan serta kelebihan masing-masing.
Manajemen Ekuitas Dan Likuiditas Pada Bank Syariah Di Indonesia Jufendri, Jufendri; Nurnasrina, Nurnasrina; Sunandar , Heri
Money: Journal of Financial and Islamic Banking Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.485 KB) | DOI: 10.31004/money.v1i1.10588

Abstract

Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa proses manajemen ekuitas dan liabilitas pada bank-bank syariah di Indonesia. Metode - Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative atau studi kepustakaan yang dialkukan dengan cara mengamati secara mendalam terhadap tema yang spesifik untuk menemukan jawaban dari setiap permasalahan yang sedang diteliti. Hasil - Ekuitas adalah hak pemilik atas aset perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi. Equitas (Equity) juga sering disebut dengan Aset Bersih (Net Assets) atau Aset yang dikurangi dengan Kewajiban. Ekuitas sebuah perusahan dapat berasal dari penambahan modal dari pemilik (investasi dari pemilik) ataupun laba dari kegiatan usahanya. Kondisi likuiditas bank dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah faktor yang tidak dapat dikendalikan sedangkan faktor internal adalah yang dapat dikendalikan oleh bank. Faktor eksternal kondisi ekonomi dan moneter. Karakteristik deposan, kondisi pasar uang, peraturan. Sedangkan faktor internal sangat tergantung pada pengelolaan setiap instrumen likuiditas bank.   Originalitas – Penelitian ini berusaha mengungkap proses manajemen ekuitas dan liabilitas pada bank-bank syariah di Indonesia. Implikasi – Penelitian mengenai manajemen ekuitas dan liabilitas bermanfat bagi pihak bank syariah dalam mengelola harta dan kewajiban yang dimiliki, terkushus untuk faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan oleh bank seperti kondisi ekonomi dan moneter, karakterisistik deposan, kondisi pasar uang, peraturan.