ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-filling, tingkat pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden. Analisis data dilakukan menggunakan SPSS versi 26. Hasil penelitian uji hiopotesis atau uji t menunjukkan bahwa tingkat pemahaman perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan WPOP yaitu sebesar 0,000 < 0,05 sementara sanksi penerapan e-filling dan perpajakan tidak berpengaruh signifikan yaitu sebesar 0,384 > 0,05 dan 0,464 > 0,05. Uji simultan menunjukkan bahwa ketiga variabel independen secara bersama-sama memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT tahunan WPOP. Koefisien determinasi menunjukkan 0,553 jika di hitung dengan rumus determinasi maka hasil yang di dapatkan 0,553 x 100% = 56,7% bahwa variabel independen mampu menjelaskan sekitar 55,3% variabilitas dalam kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Studi ini memberikan wawasan penting bagi aparat pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui penerapan e-filling, peningkatan pemahaman perpajakan dan pemberian sanksi perpajakan. Kata Kunci: SPT Tahunan, E-filling, Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan. ABSTRACT This research aims to determine the effect of implementing e-filling, the level of understanding of taxation and tax sanctions on compliance with individual taxpayers' annual SPT reporting at KPP Pratama Boyolali. The research method used was quantitative by collecting data through questionnaires distributed to 100 respondents. Data analysis was carried out using SPSS version 26. The results of the hypothesis test or t test showed that the level of understanding of taxation had a significant influence on compliance with WPOP annual SPT reporting, namely 0.000 < 0.05, while sanctions for implementing e-filling and taxation had no significant effect, namely 0.384 > 0.05 and 0.464 > 0.05. The simultaneous test shows that the three independent variables together have a significant influence on WPOP annual SPT reporting compliance. The coefficient of determination shows 0.553. If calculated using the determination formula, the results obtained are 0. 553 x 100% = 56.7%, meaning that the independent variable is able to explain around 55.3% of the variability in annual SPT reporting compliance. This study provides important insights for tax officials in increasing tax compliance through implementing e-filling, increasing understanding of taxation and providing tax sanctions. Keywords: Annual SPT, E-filling, Understanding Taxation and Tax Sanctions.