Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pidana mati di Indonesia dari perspektif hukum islam. Pidana mati telah menjadi topik yang kontroversial di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana praktik ini masih dijalankan. Dalam konteks syariah, beberapa pertanyaan muncul mengenai legalitas, keadilan, dan relevansi hukuman mati. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam yang terkait dengan pidana mati. Analisis tersebut melibatkan literatur hukum, fatwa, dan pandangan para ulama mengenai implementasi hukuman mati dalam Islam. Selain itu, pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan praktik pidana mati di Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan interpretasi terhadap pidana mati dalam konteks syariah dapat bervariasi. Beberapa ulama mendukung hukuman mati sebagai bentuk pembalasan yang adil dan sebagai hukuman yang efektif dalam mencegah kejahatan berat. Namun, pandangan lain menekankan pada pentingnya pemahaman yang holistik terhadap prinsip-prinsip rahmat, keadilan, dan maqasid al-shariah (tujuan-tujuan syariah) yang harus diambil dalam pertimbangan. Dalam konteks Indonesia, penelitian ini mengkaji praktik pidana mati yang diatur oleh undang-undang nasional, dengan fokus pada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran hukum terberat seperti terorisme dan narkotika. Analisis terhadap praktik pidana mati di Indonesia menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan beberapa prinsip syariah, termasuk keadilan proporsional, pemenuhan hak-hak individu, dan kepastian hukum.