Tray Sia Suprapto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Eyebrow Lamination di Salon Melash Beauty Tray Sia Suprapto; Muthoifin
Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. 10 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/jurnal_risalah.v10i1.773

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk mengetahui penyebab perempuan muslimah melakukan eyebrow lamination di salon Melash Beauty, hukum dari jasa eyebrow lamination. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dimulai dengan editing dan klasifikasi data. Editing data dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya dan lengkap tidaknya data terkumpul. Sedangkan klasifikasi data dilakukan untuk memilah data agar memudahkan penulis dalam melakukan analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penggunaan eyebrow lamination dalam perspektif hukum islam, serta bagaimana pendapat para ulama dalam memahami hal tersebut. Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan ini maka digunakan penelitian kualitatif (non-statistik) yang terfokus pada studi naskah dan teks dengan menggunakan metode pendekatan historis dan fenomenologi. Hasil dan penyebab perempuan muslimah melakukan eyebrow lamination di salon Melash Beauty karena beberapa hal seperti mengikuti tren dan karena tuntutan pekerjaan dan mempercantik memperindah dibagian mata. Proses eyebrow lamination di salon Melash Beauty adalah membersihkan area alis, merapikan bulu alis, mengaplikasikan hena, wrapping bulu alis, terakhir adalah merapikan bulu mata. Tinjauan hukum islam terhadap upah hena alis (eyebrow lamination) pada salon Melash Beauty berkesimpulan bahwa pada eyebrow lamination adalah Urf fasid (rusak): yaitu hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat, tetapi bertentangan dengan syariat sehingga menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal.