Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD DI SUMATERA BARAT TAHUN 2009) Ardyan , Ardyan; Rianda Seprasia; Yoserwan, Yoserwan
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.501

Abstract

Ketentuan pidana dalam undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) terus bertambah karena ada perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pemilu sebelumnya. Pada undang-undang Pemilu 2004 dan 2009, diatur tentang hukum acara serta batas waktu penegakan hukum pidana pemilu. Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung telah membuat Nota Kesepakatan Bersama membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu. Sentra Gakkumdu ini dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak. Penelitian hukum yuridis sosiologis dilakukan untuk menganalisis sumber data dan melakukan wawancara guna mengungkap masalah yang terjadi, pola koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu, serta penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ternyata, banyak kasus yang diteruskan Panwaslu ke Sentra Gakkumdu dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, tidak cukup bukti, atau waktu penyelesaian melebihi batas. Koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu berjalan baik, tetapi penegakan hukum pemilu 2009 gagal karena laporan dari Panwaslu harus dikaji kembali oleh Sentra Gakkumdu sebelum diteruskan ke penyidik. Oleh karena itu, sebaiknya undang-undang pemilu menguatkan posisi Sentra Gakkumdu sebagai lembaga sentral penegakan hukum pidana pemilu, bukan lagi pada Panwaslu.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD DI SUMATERA BARAT TAHUN 2009) Ardyan , Ardyan; Rianda Seprasia; Yoserwan, Yoserwan
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.501

Abstract

Ketentuan pidana dalam undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) terus bertambah karena ada perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pemilu sebelumnya. Pada undang-undang Pemilu 2004 dan 2009, diatur tentang hukum acara serta batas waktu penegakan hukum pidana pemilu. Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung telah membuat Nota Kesepakatan Bersama membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu. Sentra Gakkumdu ini dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak. Penelitian hukum yuridis sosiologis dilakukan untuk menganalisis sumber data dan melakukan wawancara guna mengungkap masalah yang terjadi, pola koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu, serta penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ternyata, banyak kasus yang diteruskan Panwaslu ke Sentra Gakkumdu dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, tidak cukup bukti, atau waktu penyelesaian melebihi batas. Koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu berjalan baik, tetapi penegakan hukum pemilu 2009 gagal karena laporan dari Panwaslu harus dikaji kembali oleh Sentra Gakkumdu sebelum diteruskan ke penyidik. Oleh karena itu, sebaiknya undang-undang pemilu menguatkan posisi Sentra Gakkumdu sebagai lembaga sentral penegakan hukum pidana pemilu, bukan lagi pada Panwaslu.