Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI DESA BALUNG KULON KABUPATEN JEMBER Gumilang, Muhammad Pijar Gumilang; Itok Wicaksono
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 6 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/triwikrama.v4i6.4758

Abstract

Tujuan dari penelitian ini mengetahui lebih jauh mengenai implementasi kebijkan penetapan dan penegasan batas Desa di Desa Balung Kulon. Sebagai gambaran dilaksanakan dan diadakannya kegiatan ini sebagai tertip administrasi dalam kegiatan pembangunan yang akan datang. Dengan memberikan kontribusi dari pemerintah Desa Balung Kulon diharapkan mampu menjalankan kegiatan penetapan atas Desa sampai tahap klarifikasi. Dengan ini diberikannya pengetahuan yang disampaikan tim JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) berharap kegiatan berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri dalam kegiatan penetapan batas. Yang mana menentukan titik kordinat yang diawali dengan titik lokasi yang tergabung kedalam 3 desa yang biasa disebut sebagai titik simpul 3 desa seagai acuan pertaa pengambilan titik. Kemudian dari kegiatan yang dilakukan Tim JKPP berharap kegiatan yang dilakukan terhindar dari konflik antar desa mengenai penentuan batas. Namun pada kenyataannya terjadi konflik namun masih minim. Penguasaan alat dan penggunaan avenza maps yang diharuskan bagi semua perangkat desa untuk bisa mengoperasikannya. Dikarenakan agar kegiatan penetapan batas desa bisa dibagi kelompok menjadi beberapa grub sehingga akan mempercepat kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di Desa Balung Kulon. Dana yang digunakan dalam kegiatan ini diambi dari dana bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah desa sebagai dana penunjang kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di desa Balung Kulon