Sembiring, Tamaulina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Dari Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian Nur, Fauziah; Fitrianto, Bambang; Sembiring, Tamaulina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.1996

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator pelayanan kesehatan yang baik adalah membuat rekam medik yang baik. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terdapat banyak kasus terhadap permintaan rekam medik yang salah satunya adalah permintaan rekam medis untuk kepentingan perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai rekam medik dan kedudukan hukum rekam medis dalam pembuktian perceraian . Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan) dan sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kesehatan dan bahan hukum sekunder serta tersier berupa jurnal, buku, dan media lainnya. Adapun hasil penelitian ini secara umum dasar hukum pengaturan mengenai rekam medis merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 . Rekam medis berdasarkan konsep hukum saat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam hal pembuktian, dimana hal tersebut diatur dan dikuatkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 mengenai rekam medik pada pasal 33 bahwa tidak ada ketentuan rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan perceraian.