This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Kheiren Lafimina Walandouw
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN LAMBANG KEPALANGMERAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 Kheiren Lafimina Walandouw; Lusy K.F.R. Gerungan; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. PMI merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, Pengaturan penggunaan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan, Indonesia sebagai negara yang dalam hal ini hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : penyalahgunaan lambang, palang merah indonesia