This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Filya L. Bansaleng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS INDEPENDENSI HAKIM DI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Filya L. Bansaleng; Fonny Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan independensi hakim di Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam hal organisasi,administrasi,dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah Mahkamah Agung (pasal 13 ayat 1 UU No 4 tahun 2004). Sejak saat itulah secara judicieel, organisasi, administrasi dan finansial hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. 2. Secara konstitusional maupun perundang-undangan harus terdapat jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan lembaga kehakiman yakni mandiri dalam menjalankan kekuasaannya, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah terutama dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dalam kenyataannya kemandiian dan kemerdekaan hakim di pengadilan terkadang sulit untuk diwujudkan, karena telah dintervensi atau dicampuri oleh kekuatan dan kekuasaan lain. Banyak kasus hakim dalam mengadili perkara terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstra-yudisial terhadap kekuasaan kehakiman. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Independensi Hakim, Kekuasaan Kehakiman.