Daniel Franzel Aling
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL Dean Raphael Pakasi; Daniel Franzel Aling; Boby Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK. Kata Kunci : pidana korupsi, militer
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 110 K/PID.SUS/2024) Christ Peter Masiliba; Adi Tirto Koesomo; Daniel Franzel Aling
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kajian hukum terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 2. Pengaturan tentang pengembalian kerugian negara diatur dalam pasal 18 UU TIPIKOR dengan pidana pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Namun Pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai alasan yang meringankan, sehingga memungkinkan orang-orang untuk tidak takut melakukan korupsi maka dari itu dibutuhkan suatu aturan atau kaidah khusus yang menegaskan tentang pengembalian kerugian negara sebagai suatu keharusan tanpa memberikan jaminan peringanan pidana terhadap pelaku korupsi. Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAN PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI UTARA Enrique Marcellino Tombokan; Deicy Natalia Karamoy; Daniel Franzel Aling
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam, menjadi saranapenting untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Lingkungan hidup dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari lingkungan. Eksistensi kehidupan manusia sangat bergantung pada lingkungan. Pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Sebagai sumber utama bahan baku industri dan energi, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi oleh karenanya hukum dan regulasi mampu memastikan operasi pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan, melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam perkembangan ekonomi, industri pertambangan memegang peranan yang sangat penting. Banyak sumber-sumber daya mineral seperti emas, batu bara, nikel, dan minyak bumi yang dapat menjadi sumber penghasilan atau dapat menambah lapangan pekerjaan. Namun, aktivitas ini juga membawa banyak sekali dampak buruk yang sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan punahnya keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Banyak pula muncul konflik-konflik sosial yang terjadi antara masyarakat lokal dan pertambangan. Selain itu pelanggaran hak asasi manusia juga sering terjadi. Dalam banyak kasus yang ada, masyarakat lokal dan kelompok rentan menjadi korban perampasan lahan, pencemaran lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindakan intimidasi dan kekerasan. Hal ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap penerapan etika dalam pertambangan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menciptakan praktik yang lebih bertanggung jawab. Kata Kunci: Hukum Perdata, Perusahaan, Pertambangan, Lingkungan Hidup.