Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SKEMA HUKUM GUGATAN PERDATA DALAM PERKARA KORUPSI Shaleh, Abd. Rahman; Fawaid, Imam
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2023): Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah dan Keluarga Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/alhukmi.v4i1.3447

Abstract

Korupsi semakin merajela disegala sektor. Pelakuknya bervaritif dari segala kalangan yang mempunyai kesempatan dan sarana yang ada untuk melakukan korupsi. Korupsi menjadi biang kebangkrutan negara dalam membangun dan menata negara. Korupsi sebagai musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa yang bentuk penanganannya juga butuh ektra keseriusan dari negara. Pelaku korupsi tidak hanya dipidana ada ruang keperdataan yang bisa digunakan oleh negara agar kerugian keungan negara bisa terselamatkan. Apabila penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara maka ada ruang untuk bisa mengembalikan keuangan negara yakni melalui gugatan perdata ke pengadilan. Begitu juga apabila tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahliwarisnya. Ruang hukum inilah yang bisa digunakan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. Skema gugatan hukum perdata harus dilalui sebagai alur gugatan keperdataan di gugatan perdata. Ada pendaftaran gugatan, pemanggilan pihak-pihak, proses persidangan, dari gugatan,jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan hakim untuk dilalui dalam proses gugatan perdata.
PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM Shaleh, Abd. Rahman; Fawaid, Imam
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam Vol. 5 No. 1 (2024): Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah dan Keluarga Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/alhukmi.v5i1.5155

Abstract

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat secara hukum harus ditaati oleh masyarakat yang mengitarinya. Hukum dibentuk melalui proses pencarian hukum. Hukum dibentuk dilatar belakngi oleh filosofi sebagai sandaran nilai dalam mencari dan membentuk hukum. Hukum bukan hanya dibentuk seadanya. Hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum sebagai roh terbentuknya hukum. Oleh karena itu idealnya hukum harus dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Dengan hakikat hukum dan moral hukum yang baik. Tanpa hal itu maka terbentuknya hukum akan tidak mempunyai nilai hukum. Hukum akan hampa manakala hukum terbentuk hanya sekeadr formalistik hukum, Akar filsafat itulah yang harus mendasari terbentuknya hukum. Pencarian hakikat hukum akan terpenuhi manakala hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Hukum tidak akan terbentuk manakala filsafat atau filosofi hukum tidak mencari nilai-nilai kebenaran hukum. Hukum tidak akan lepas dari ontologi, epistimologi, aksiologi. Hukum yang baik, hukum yang bermakna lahir dari filsafat hukum yang mendasari terbentuknya hukum.